Oleh : Sjahrir Tamsi
independennews.id — “Negeri ini, Republik Indonesia, bukanlah milik suatu golongan, tidak milik suatu agama, bukan milik suatu kelompok etnis… tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!” (Ir. Soekarno).
Kalimat bersejarah ini mengingatkan kita bahwa Identitas Bangsa terletak pada “Keberagaman yang Disatukan dan Masyarakat Adat adalah Penjaga Kunci dari Keberagaman itu”.
Menilik Kenyataan : Siapa Mereka dan Seberapa Banyak?
- Komunitas & Populasi : Berdasarkan riset pada tahun 2020, terdapat sekitar 70 juta Masyarakat Adat di Nusantara, tergabung dalam 2.371 Komunitas Adat yang tersebar di 31 Provinsi .
- Pengakuan Wilayah Adat : Hingga Maret 2024, 1.425 Wilayah Adat telah teregistrasi seluas 28,2 juta hektar. Namun, pemerintah daerah hanya mengakui 240 wilayah dengan total luas sekitar 3,9 juta hektar (13,8 %) .
- Hutan Adat : Dari Potensi Wilayah Adat seluas puluhan juta hektar, KLHK baru mengukuhkan 244.195 hektar ke dalam Hutan Adat yang resmi diakui .
- Aliansi Masyarakat adat (AMAN) : Sebagai ruang advokasi, hingga 2022 AMAN telah mencakup 2 juta anggota dari 2.000 Komunitas Adat se-Nusantara .
- Semebtara jumlah anggota Masyarakat Adat Nusantara (MATRA) belum tersedia secara pasti dalam data resmi yang dirilis oleh organisasi tersebut. Namun, perkiraan jumlah anggota Masyarakat Adat di Indonesia secara keseluruhan, termasuk yang tergabung dalam MATRA dan organisasi lainnya, mencapai 70 juta jiwa. MATRA adalah organisasi Masyarakat Adat Nusantara yang Berfokus pada Pelestarian Adat dan Budaya Nusantara, Bertujuan Menjadi Pilar Perekat Adat dan Budaya Nusantara.
Makna Kutipan untuk Membingkai Opini Kita
“Hormatilah dalam pada itu segala Adat Istiadat yang Kuat dan Sehat, yang terdapat di daerah-daerah dan yang tidak mengganggu atau menghambat Persatuan Negara dan Bangsa Indonesia.” (Ki Hadjar Dewantara)
Bagi Ki Hadjar Dewantara, penghormatan terhadap Adat bukan hanya Bentuk Penghargaan Budaya, tetapi juga Fondasi yang Memperkokoh Persatuan.
Opini yang Diperkuat dengan Data dan Wawasan Tokoh
Tersebar di ujung timur hingga barat Nusantara, Masyarakat Adat yang mencapai puluhan juta jiwa adalah “Penjaga Warisan Budaya dan Penjuru Kearifan Lokal” yang menjadi Identitas Bangsa. Namun, fakta bahwa hanya sebagian kecil wilayah adat dan hutan adat yang diakui secara resmi menunjukkan ketidakseimbangan antara pengakuan dan kontribusi nyata mereka.
Mempertegas Peran Lima Tokoh Masyarakat Adat dan Contoh Nyata di Nusantara
- Pelestari Budaya dan Kearifan Lokal
Tokoh Adat di Minangkabau, Sumatera Barat, berperan aktif menjaga filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, yang menjadi panduan hidup masyarakat setempat. Mereka Mengajarkan Nilai Adat melalui Pertemuan Nagari dan Pelatihan Generasi Muda, termasuk Menjaga Kelestarian Rumah Gadang, Deni Randai, dan Bahasa Minang. Contoh lain di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Tokoh Adat Memimpin Pelaksanaan Upacara “Rambu Solo’” sebagai bagian dari Warisan Budaya yang Sarat Nilai Kekeluargaan dan Gotong royong. - Mediator Konflik dan Penjaga Harmoni
Di Maluku, Tokoh Adat memanfaatkan tradisi “Pela Gandong” untuk meredam konflik Antarwarga, khususnya Pascakerusuhan Sosial tahun 1999–2002. Prinsip Persaudaraan Lintas Desa ini kembali dikuatkan oleh para Tetua Adat agar Hubungan Harmonis Antarwilayah Tetap Terjaga. Di Bali, Tokoh Desa Adat Memimpin “Paruman” (Rapat Adat) untuk menyelesaikan sengketa tanah secara damai tanpa harus melalui proses hukum formal, sehingga hubungan kekeluargaan tetap terpelihara. - Jembatan Aspirasi Masyarakat
Di Papua, Tokoh Adat dari Suku Dani dan Suku Mee sering diundang Pemerintah Daerah dalam “Forum Musyawarah Pembangunan Kampung”. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang sesuai dengan kondisi Geografis dan Budaya setempat. Hal serupa juga terlihat di Kalimantan Tengah, di mana Tokoh Adat Dayak menjadi “Penghubung dalam Advokasi Perlindungan Hutan Adat kepada Pemerintah Provinsi”. - Mitra Pembangunan Berkelanjutan
Tokoh Adat Baduy di Banten terlibat langsung dalam mengatur “Zona Wisata” yang masuk ke Wilayah Adat. Mereka menetapkan aturan ketat yang “Disepakati bersama Pemerintah Daerah”, seperti pembatasan jumlah wisatawan dan larangan pembangunan modern di wilayah Baduy Dalam, untuk Memastikan Kelestarian Lingkungan dan Budaya. Di Nusa Tenggara Timur, Tokoh Adat Manggarai ikut dalam “Program Pengelolaan Lahan Pertanian Organik” yang digagas Pemerintah, agar tetap Selaras dengan Pola Tanam Tradisional. - Penyuluh dan Penjaga Stabilitas Sosial
Di Aceh, Tokoh Adat Imum Mukim berperan aktif Menyosialisasikan “Qanun” (Peraturan Daerah Berbasis Syariah) sekaligus menjaga perdamaian pascakonflik panjang. Mereka memberi penyuluhan tentang “Pentingnya Rekonsiliasi dan Pembangunan Ekonomi Masyarakat”. Sementara di Tanah Malaqbi Mandar, Sulawesi Barat, Tokoh Adat Tomakaka kerap memimpin “Musyawarah Desa” untuk Menjaga Keamanan Wilayah sekaligus Mengedukasi Warga tentang Potensi Ekonomi Maritim yang Berkelanjutan.
Ajak Kolaborasi dengan Kerangka Data dan Nilai
Meneguhkan Peran Tokoh Masyarakat Adat sebagai “Penopang Bangsa dalam Keberagaman”, berarti juga memperjuangkan perlindungan hukum, pengakuan wilayah adat, dan hak atas lahan/hutan yang mereka pelihara.
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Sulaiman ar-Rasuli, yang membebaskan tradisi melalui pranata hukum dan spiritual yang relevan .
Penghujung yang Menggugah
Penghormatan kepada para YM. Tokoh Masyarakat Adat adalah penghormatan terhadap “Sejarah, Pluralitas Budaya, dan Masa Depan Bangsa”. Dengan data bahwa terdapat puluhan juta jiwa, ribuan komunitas, dan jutaan hektar wilayah adat yang belum terakui, negara memiliki tanggung jawab moral yang tak bisa tanggung.
Memperkuat para “YM. Tokoh Masyarakat Adat sebagai Mitra Strategis Pemerintah” adalah langkah nyata menuju “Indonesia yang Berdaulat, Berbudaya, Inklusif, dan Kuat” dalam Keberagaman Nusantara tetap Satu, dalam Bingkai Kebersamaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kita yang Tercinta ini menyongsong Indonesia EmasTahun 2045.
Dirgahayu HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 – 08 – 1945 / 17 – 08 – 2025.
Merdeka..!
Editor : Usman Laica
