Jakarta, independennews.id – Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, hari ini menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pemanggilan Jokowi dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. “Betul (hadir ke Bareskrim). Iya ada permintaan keterangan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (20/5).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, turut membenarkan kehadiran Jokowi dalam pemeriksaan tersebut. “Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 WIB hadir di Bareskrim,” jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan dokumen ijazah SMA dan ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk keperluan penyelidikan. Penyerahan dokumen dilakukan oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” kata Yakup kepada awak media di Bareskrim saat itu.
Laporan mengenai dugaan ijazah palsu ini awalnya disampaikan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Brigjen Djuhandhani menambahkan bahwa penyelidikan tengah berlangsung dan laporan tersebut didasarkan pada dugaan cacat hukum terhadap ijazah S1 Jokowi, yang disebut berasal dari temuan publik dan media sosial.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari hasil penyelidikan, dan pihak Bareskrim menegaskan akan tetap bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. (US)
