Jakarta, independennews.idPT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) mengumumkan bahwa seluruh rekening nasabah yang sebelumnya diblokir atau dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini telah kembali aktif.

“Kami sampaikan bahwa saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun PPATK,” kata Direktur Kepatuhan Bank Danamon, Rita Mirasari, dalam konferensi pers daring paparan kinerja keuangan semester I-2025 di Jakarta, Rabu (30/7), seperti dilaporkan Antara.

Menurut Rita, nasabah yang rekeningnya sempat diblokir telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada PPATK, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, Bank Danamon juga melakukan peninjauan ulang terhadap profil nasabah serta mengajukan permohonan kepada PPATK untuk mencabut status penghentian sementara.

“Nasabah kami imbau untuk aktif memperbarui data dan melakukan transaksi agar rekening tidak menjadi dormant,” tambahnya.

Bank Danamon juga memberikan edukasi kepada nasabah yang memiliki rekening dormant (tidak aktif) agar segera mengaktifkannya kembali, baik melalui layanan digital maupun dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Langkah ini sejalan dengan komitmen bank dalam menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan komprehensif guna memenuhi kebutuhan nasabah.

Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant berdasarkan data perbankan per Februari 2025. Langkah tersebut diambil menyusul maraknya penyalahgunaan rekening tidak aktif dalam tindak kejahatan, serta sebagai upaya perlindungan dana nasabah agar tetap aman dan utuh.

Tercatat lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar. Rekening-rekening tersebut tidak mengalami pembaruan data nasabah dan rentan disalahgunakan.

Bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara, pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dengan pengajuan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah formulir diisi, nasabah menunggu proses verifikasi oleh PPATK dan pihak bank yang berlangsung lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan hasil evaluasi data.

Nasabah juga dapat memantau status rekening secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank. (Rid)

By admin