Oleh : YM. Sjahrir Tamsi

Sejarah dan budaya adalah fondasi kuat dalam membangun identitas daerah. Di Provinsi Sulawesi Barat, kerajaan-kerajaan adat seperti Pitu Ba’bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu telah menjadi pilar penting dalam membentuk tatanan sosial, budaya, bahkan sistem hukum lokal. Namun, modernisasi dan perubahan politik pascareformasi menyebabkan eksistensi kerajaan-kerajaan ini semakin terpinggirkan. Padahal, penguatan kembali (return) peran dan eksistensi mereka sangat penting sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membangun masyarakat Sulawesi Barat yang berakar kuat pada nilai budaya lokal.

Sejarah Singkat Pitu Ba’bana Binanga dan Ulunna Salu

Pitu Ba’bana Binanga secara harfiah berarti “tujuh muara sungai.” Ini mengacu pada konfederasi tujuh kerajaan pesisir di Mandar, yakni :

  1. Kerajaan Balanipa, raja bergelar Arayang;
  2. Kerajaan Sendana, raja bergelar Arayang;
  3. Kerajaan Banggae, raja bergelar Maraqdia;
  4. Kerajaan Pamboang, raja bergelar Maraqdia;
  5. Kerajaan Tapalang, raja bergelar Mara’dika;
  6. Kerajaan Mamuju, raja bergelar Mara’dika; dan
  7. Kerajaan Binuang, raja bergelar Arung.

Kerajaan-kerajaan ini berfokus pada aktivitas maritim, perdagangan, dan diplomasi.

Sementara Tujuh kerajaan yang tergabung dalam wilayah Persekutuan Pitu Ulunna Salu adalah:

  1. Kerajaan Rante Bulahan, raja bergelar Indo Lembang;
  2. Kerajaan Aralle, raja bergelar Indo Kadaneneq;
  3. Kerajaan Tabulahan, raja bergelar Indo Litaq;
  4. Kerajaan Mambi;
  5. Kerajaan Matangnga, raja bergelar Indo Lembang;
  6. Kerajaan Tabang, raja bergelar Indo Lembang; dan
  7. Kerajaan Bambang, raja bergelar Indo Lembang.

Kerajaan-kerajaan ini dikenal dengan kearifan agraris, sosial budaya egaliter, dan sistem hukum adat yang kokoh.
Kedua konfederasi kerajaan-kerajaan “Pitu Ba’bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu”
memiliki peran penting dalam sejarah Mandar, menjaga keseimbangan antara pesisir dan pedalaman, memperkuat solidaritas sosial, serta membentuk peradaban lokal yang harmonis dengan alam.

Kerajaan yang bergelar Kakaruanna Tiparittiqna Uhai atau wilayah Lembang Mappi adalah sebagai berikut :
1. Kerajaan Allu;
2. Kerajaan Tuqbi; dan
3. Kerajaan Taramanuq.

Urgensi Mengembalikan Peran dan Eksistensi

Beberapa alasan utama untuk menguatkan kembali peran dan eksistensi Pitu Ba’bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu sebagai mitra Pemda Sulawesi Barat, antara lain :

  1. Pemajuan Kebudayaan.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
    Undang-Undang ini mengatur tentang pemajuan kebudayaan di Indonesia dan
    Pentingnya pemajuan kebudayaan dalam pembangunan nasional, dengan tujuan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur, memperkaya keberagaman, dan memperteguh jati diri bangsa. 

Tujuan Pemajuan Kebudayaan :
1) Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; 2) Memperkaya keberagaman budaya; 3) Memperteguh jati diri bangsa; 4) Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; 5) Mencerdaskan kehidupan bangsa; 6) Meningkatkan citra bangsa; 7) Mewujudkan masyarakat madani; dan 8) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Objek Pemajuan Kebudayaan :
1) Tradisi lisan; 2) Manuskrip; 3) Adat istiadat; 4) Ritus; 5) Permainan rakyat; 6) Olahraga tradisional; 7) Pengetahuan tradisional; 8) Teknologi tradisional; 9) Seni; dan 10) Bahasa. 

Langkah-langkah Pemajuan Kebudayaan :
1) Pelindungan : Melindungi kebudayaan dari ancaman, kerusakan, dan penindasan; 2) Pengembangan : Meningkatkan dan memperkaya kebudayaan, serta menghidupkan ekosistem kebudayaan; 3) Pemanfaatan : Menggunakan kebudayaan untuk menguatkan berbagai aspek kehidupan bangsa, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan; 4) Pembinaan : Membina sumber daya manusia kebudayaan, mengembangkan lembaga kebudayaan, dan membangun sinergi antar stakeholder. 

Peran Pemerintah dan Masyarakat :
1) Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, dan menyediakan sarana serta prasarana kebudayaan; dan 2) Masyarakat berperan sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional, sehingga partisipasi mereka sangat penting dalam pemajuan kebudayaan. 

Pendanaan :
1) Pemerintah dapat membentuk dana perwalian kebudayaan untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan; 2) Pemerintah juga dapat memberikan insentif kepada individu atau kelompok yang memberikan kontribusi dalam pemajuan kebudayaan. 

  1. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal.
    Tradisi adat, hukum adat (adaq), dan sistem pemerintahan tradisional menjadi warisan tak ternilai. Kolaborasi dengan kerajaan adat akan memperkaya pelaksanaan pembangunan berbasis kearifan lokal.
  2. Penguatan Identitas Daerah.
    Dalam era globalisasi, mempertahankan identitas budaya menjadi penting. Eksistensi kerajaan akan memperkuat karakter masyarakat Sulawesi Barat sebagai bangsa yang berakar pada sejarah dan tradisi luhur.
  3. Penggerak Pariwisata Budaya.
    Kerajaan adat dengan festival budaya, situs sejarah, dan upacara adatnya dapat menjadi daya tarik wisata baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
  4. Penyelesaian Konflik Sosial.
    Tokoh-tokoh adat dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa berbasis nilai musyawarah dan mufakat yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Sulawesi Barat.
  5. Pembangunan Partisipatif.
    Melalui sinergi dengan kerajaan adat, perencanaan pembangunan daerah bisa lebih inklusif dan berakar pada kebutuhan riil masyarakat.

Strategi Penguatan Kembali Peran dan Eksistensi

Untuk mengembalikan peran dan eksistensi kerajaan-kerajaan yang terintegrasi dalam Pitu Ba’bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Revitalisasi Lembaga Adat.
    Memberikan pengakuan hukum dan fasilitasi kepada lembaga adat di tingkat kabupaten melalui Badan Kesbangpol, provinsi melalui Badan Kesbangpol dan pusat melalui Firjen AHU Kementerian Hukum RI
    dan Kementerian Kebudayaan RI.
  2. Kemitraan Formal dengan Pemerintah Daerah.
    Membangun kerja sama resmi antara Pemda dengan Kerajaan dan Lembaga Adatnya dalam bidang budaya, pariwisata, pendidikan karakter, dan mediasi sosial.
  3. Pendidikan dan Sosialisasi Sejarah Lokal.
    Memasukkan muatan lokal tentang sejarah Kerajaan, Adat dan Budaya yang diwariskan dari leluhurnya ke dalam kurikulum pendidikan di Sulawesi Barat.
  4. Penyelenggaraan Event Budaya Bersama.
    Mendorong festival budaya tahunan yang melibatkan Kerajaan dan Lembaga Adat sebagai penyelenggara utama.
  5. Pengelolaan dan Perlindungan Situs Sejarah.
    Melindungi Cagar Budaya berupa Istana, Makam Raja, dan Situs Sejarah lainnya melalui perda atau kebijakan khusus.

Studi Kasus : Peran dan Revitalisasi Kerajaan dan Lembaga Adat di Daerah.

Sebagai referensi, beberapa daerah di Indonesia telah berhasil mengintegrasikan kembali peran Kerajaan dan Lembaga Adat, seperti :

Kerajaan Binuang Mandar XVIII, di bawah kepemimpinan PYM. H. Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D.
Kerajaan Binuang Mandar telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat peran dan eksistensinya sebagai Mitrah Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kerajaan ini memiliki istana atau kantor (sementara), juga dilengkapi dengan akta pendirian dari notaris. Pengakuan resmi dari pemerintah juga telah diperolehnya melalui Surat Keterangan Keberadaan (SKK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah, Camat, Bupati (Badan Kesbangpol), Gubernur (Badan Kesbangpol), hingga Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kediaman Arung Binuang Mandar XVIII di Kecamatan Binuang menyimpan berbagai artefak bersejarah yang memperkaya khazanah budaya Mandar. Artefak-artefak ini termasuk Tongkat Puang Dato, empat Gong Besar, Perisai Kayu Tua, Perisai Kuningan, Trisula, dan Tombak yang berasal dari abad ke-10 hingga ke-12 Masehi. Artefak ini ditempatkan di Gazebo Besar yang dikelilingi kelambu merah, yang menjadi simbol kekayaan budaya dan sejarah Mandar.
Kerajaan Binuang XVIII memiliki Wilayah Adat “Tallu Bate” yaitu; Ulu Bate, Tangnga Bate, dan Cappa Bate. Adapun nama-nama Wilayah Adat di tiga distrik Kerajaan Binuang tersebut adalah sebagai berikut :
I. Ulu Bate (Mirring) diketuai oleh Ma’dika Mirring yang menetap di Distrik Mirring dan terbagi atas tujuh Distrik atau Wilayah Adat yakni :

  1. Katumbangan di kepalai oleh Tomakaka Adaq Katumbangan.
  2. Tandakan dikepalai oleh Tomakaka Adaq Tandakan.
  3. Manye-Manye dikepalai oleh Tomakaka Adaq Manye-Manye.
  4. Katumbangan dikepalai oleh Tomakaka Adaq Katumbangan.
  5. Kaleo’ dikepalai oleh Tomakaka Adaq Kaleo’.
  6. Cendana dikepalai oleh Tomakaka Adaq Cendana.
  7. Amola dikepalai oleh Tomakaka Adaq Amola.
  8. Pasang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Pasang.
  9. Sauran dikepalai oleh Tomakaka Adaq Sauran.
  10. Marende dikepalai oleh Tomakaka Adaq Marende.
  11. Tanete dikepalai oleh Tomakaka Adaq Tanete.

II. Tangnga Bate (Penanian) diketuai oleh Tomakaka Adaq Penanian yang menetap di Distrik Penanian dan terbagi atas delapan Distrik atau Wilayah Adaq yakni :

  1. Biru dikepalai oleh Tomakaka Adaq Biru
  2. Tallong dikepalai oleh Tomakaka Adaq Tallong
  3. Mammi dikepalai oleh Tomakaka Adaq Mammi
  4. Rappoang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Rappoang
  5. Rea dikepalai oleh Tomakaka Rea
  6. Kanang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Kanang
  7. Passembaran dikepalai oleh Tomakaka Adaq Passembaran.

III. Cappa Bate (Dara’) diketuai oleh Tomakaka Adaq Dara’ yang menetap di Distrik Dara’ dan terbagi atas enam Distrik atau Wilayah Adaq yakni :

  1. Distrik Dara’ dikepalai oleh Tomakaka Adaq Dara
  2. Distrik Jambu dikepalai oleh Tomakaka Adaq Jambu
  3. Sulewatang dikepalai oleh Tomakaka Adaq Sulewatang
  4. Manding dikepalai oleh Tomakaka Adaq Manding
  5. Lemo dikepalai oleh Tomakaka Adaq Lemo
  6. Kiri-kiri dikepalai oleh Tomakaka Adaq Kiri-kiri.

Kerajaan Ternate dan Tidore di Maluku Utara menjadi mitra resmi Pemerintah Daerah
Provinsi Maluku Utara dalam promosi pariwisata budaya.

Kerajaan Bali dengan sistem Desa Adat yang dilindungi oleh hukum negara, berperan aktif dalam pemerintahan lokal.

Kraton Yogyakarta yang memiliki peran konstitusional sebagai bagian integral dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Model-model ini bisa menjadi inspirasi bagi Pemerintah Daerah Sulawesi Barat dalam membangun sinergi baru antara pemerintahan modern dan Sistem Kerajaan dan Lembaga Adatnya.

Kembali Secara Intensif Memahami Pusat Literasi Antara lain (KESIMPULAN) :
Menguatkan Kembali Peran dan Eksistensi Kerajaan-kerajaan yang masuk Konfederasi
Pitu Ba’bana Binanga dan Pitu Ulunna Salu sebagai mitra Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat bukan hanya sebatas melestarikan masa lalu. Ini adalah langkah strategis untuk membangun masa depan Sulawesi Barat yang lebih beradab, berdaya saing, unggul, maju dan sejahtera serta tetap berakar kuat pada jati diri budayanya. Menghidupkan kembali Peran Kerajaan-Kerajaan dan Lembaga Adatnya berarti menghidupkan semangat kebersamaan, keadilan sosial, serta keharmonisan yang telah lama menjadi kekuatan sejati Mandar.

Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta. 2017;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Dalam Masyarakat. Jakarta. 2007;
  3. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2023). Revitalisasi Peran Lembaga Adat dalam Pembangunan Nasional;
  4. Kementerian Hukum dan HAM RI. “Pengakuan Yuridis Kerajaan Adat di Indonesia,” Dirjen AHU RI. Jakarta, 2022;
  5. Abdurrahman, Dudung. (2010). Kerajaan-kerajaan Nusantara : Studi Tentang Sejarah Lokal. Jakarta: Kompas;
  6. Rahman, A. (2010). Kerajaan-Kerajaan di Sulawesi Barat : Pitu Ulunna Salu dan Pitu Ba’bana Binanga. Makassar : Pustaka Mandar. 2010;
  7. Syahril Kila : Integrasi Kerajaan Binuang dalam Federasi Pitu Babana Binanga. Penerbit Dian Istana. 2011;
  8. Suryani, E. (2022). “Artefak Bersejarah Kerajaan Binuang Mandar : Warisan Budaya yang Tak Ternilai,” Jurnal Budaya Lokal. 2022;
  9. YM. Sjahrir Tamsi : Tomakaka Dalam Diskursus Dunia. Wartamerdeka.Info. Mamuju, 2023;
  10. YM. Sjahrir Tamsi : Arung (Raja) Binuang Mandar XVIII, PYM. H. Andi Aprasing La Mattulada, SH., MH., Ph.D. Smart dan Inspiratif. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
  11. YM. Sjahrir Tamsi : PYM. H. Andi Aprasing Lamattulada, SH., MH., Ph.D. Eksis Sebagai Arajang Binuang XVIII. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
  12. YM. Sjahrir Tamsi : Menelisik Eksistensi Tomakaka Dan Kerajaan Eks Afdeling Mandar. Wartamerdeka.Info. Mamuju, 2024.
  13. YM. Sjahrir Tamsi : Sekilas Sejarah Tomakaka Berdaulat di Wilayah Afdeling Mandar. Wartamerdeka.Info. Mamuju, 2024;
  14. YM. Sjahrir Tamsi : Tomakaka Adaq Jambu Kerajaan Binuang Mandar Sulbar Menghadiri Event 3rd Borobudur Peace & Properity Festival 2024 (BPF) Wartamerdeka.Info. Mamuju, 2024;
  15. YM. Sjahrir Tamsi : Kerajaan Binuang, Salah Satu Kerajaan Terbesar di Tanah Mandar. Wartamerdeka.Info. Polewali Mandar, 2025;
  16. YM. Sjahrir Tamsi : Budaya Merupakan Pilar Karakter Bangsa. Wartamerdeka.Info. Polewali Mandar, 2025;
    Editor : Usman Laica.

By admin